detikNews
KPU DKI Izinkan Bakal Cagub Bawa Pendukung Saat Daftar, Maksimal 200 Orang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah hari ini.
Selasa, 27 Agu 2024 11:38 WIB