Sebanyak 1.916 warga binaan pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur menerima remisi khusus (RK) Natal 2024. Dari jumlah itu, 3 narapidana langsung bebas.
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji Rp 4,6 juta hingga Rp 10 juta pada 2025.