2 Terdakwa Pembunuh Penjaga Toko Sukoharjo Bebas, Begini Pertimbangan Hakim

2 Terdakwa Pembunuh Penjaga Toko Sukoharjo Bebas, Begini Pertimbangan Hakim

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 10 Des 2024 16:08 WIB
Tiga terdakwa pembunuhan di Polokarto, saat hadir di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (10/12/2024).
Tiga terdakwa pembunuhan di Polokarto, saat hadir di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (10/12/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Sukoharjo -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo membebaskan Rofi Muhammad Saputro dan Gilang Suprihamto, terdakwa kasus pembunuhan berencana wanita bernama Serlina di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan pelaku utama yakni terdakwa Dwi Prasetyo diganjar hukuman seumur hidup.

Vonis itu sebagaimana diputuskan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabawa, dan dua hakim lainnya yakni Diah Retno Yuliati dan Prasetyo Utama, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, menjelaskan kenapa dua terdakwa divonis bebas, dan satu terdakwa divonis seumur hidup. Alasanya dua terdakwa divonis bebas karena dinyatakan tidak bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua terdakwa yaitu Rofi dan Gilang dinyatakan tidak terbukti, pertama, karena majelis hakim melihat dalam hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa tidak ada di TKP pada saat kejadian. Jadi tidak tahu adanya kejadian itu," kata Deni kepada awak media di PN Sukoharjo usai persidangan, Selasa (10/12/2024).

Dalam berita pemeriksaan hingga proses reka adegan sendiri, polisi menyertakan keduanya ikut terlibat. Namun dalam proses persidangan, kedua terdakwa mencabut keterangan dalam BAP.

ADVERTISEMENT

"Yang digunakan oleh hakim adalah keterangannya di persidangan. Tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan keberadaan para terdakwa tersebut di TKP. Dan juga diakui oleh Dwi, bahwa memang dia yang melakukan sendiri," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk Rofi akhirnya tahu adanya mayat Serlina di kawasan TPU Mawar, Desa Jatisobo itu. Namun dia merasa dibohongi oleh terdakwa Dwi, saat dimintai tolong mencarikan truk yang akan digunakan untuk memindahkan mayat.

Pada saat itu, Dwi meminta disewakan truk kepada Rofi untuk memindahkan barang di Sragen. Namun truk itu justru diarahkan Dwi ke Jatisobo untuk memindahkan mayat Serlina.

"Ketika Rofi diminta mengangkat jenazah, Rofi menolak, dan akhirnya pergi. Sampai akhirnya mayat itu tidak diangkat bersama angkutan (truk) itu dan ditemukan masyarakat," ucapnya.

"Dan si Rofi ini memang sempat mengantarkan terdakwa Dwi ini ke terminal di Solo, yang di situ Dwi ini melarikan diri. Namun yang bersangkutan ini seharusnya tahu adanya tindak pidana, hanya dia tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan. Namun hal ini JPU tidak mendakwakan tentang perbuatan tersebut terhadap si Rofi," sambungnya.

Terkait berkas perkara yang menyebut adanya tiga tersangka, dan lalu dicabut kedua terdakwa karena dianggap tidak sesuai, Deni menjelaskan tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.

"Keterangan dalam BAP itu dianggap sebagai keterangan di luar persidangan. Bagaimana suatu keterangan BAP itu bisa terjadi seperti itu, seolah-olah terjadi perbuatan yang diakui. Itu kembali pada proses pembuatan BAP oleh penyidik, bukan domain kami untuk menjelaskan apa yang terjadi, sehingga ada BAP yang dicabut. Tapi pemeriksaan saksi itu, ada saksi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dan mengkonfirmasi terjadi suatu keadaan yang membuat dia harus mau tidak mau menandatangani BAP yang dibuat," pungkasnya.

Selengkapnya baca di halaman berikut.

Vonis Hakim

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, mengatakan dalam sidang itu ada ada tiga perkara yang mewakili masing-masing terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa, dan dua hakim lainnya yakni Diah Retno Yuliati dan Prasetyo Utama.

"Dari ketiga putusan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhi putusan di antaranya perkara nomor 119 terdakwa Rofi Muhammad Saputro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pembunuhan ini, baik dakwaan primer, subsider, dan lebih subsidair. Sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari dakwaan tersebut," kata Deni kepada awak media di PN Sukoharjo usai persidangan, Selasa (10/12).

"Lalu terdakwa Gilang Suprihamto (perkara nomor 120) juga demikian. Majelis hakim berpendapat yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, artinya tidak terlibat pembunuhan berencana. Dan dibebaskan dari ketiga dakwaan dari penuntut umum," sambungnya.

Majelis hakim hanya menjatuhi hukuman terhadap perkara nomor 121 dengan terdakwa Dwi Prasetyo. Terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Nomor 121 atas nama Dwi Prasetyo, majelis hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana, dengan penjatuhan pidana seumur hidup," ucapnya.

"Pasal yang disangkakan primernya tentang pembunuhan berencana yaitu pasal 340, itu yang terbukti. Dengan junto Pasal 55 bersama-sama, lalu subsidairnya Pasal 339 (tentang pembunuhan yang dilakukan untuk memperlancar tindak pidana lain, misalnya pencurian), dan lebih subsidairnya 338 (pembunuhan biasa, semua dituduhkan pasal 55 ayat 1)," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Agnes Vira Ardian, mengatakan putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutannya. Pasalnya, ia menuntut tiga terdakwa dihukum seumur hidup.

"Tuntutan kami ketiganya seumur hidup, terbukti Pasal 340 juncto Pasal 55. Kalau hakim berpendapat lain, untuk Dwi terbukti 340 diputus seumur hidup. Tapi untuk yang Rofi dan Gilang tidak terbukti, akhirnya dibebaskan. Kami masih punya waktu 7 hari untuk upaya hukum. Ini akan kami laporkan berjenjang sampai Kejagung, karena tuntutannya kemarin dari Kejagung," kata Vira.



Hide Ads