Pengacara Hasto Kristiyanto khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) dapat menggugurkan praperadilan.
Menurut Boyamin, langkah cepat KPK untuk membawa kasus ini ke meja hijau juga bisa mengurangi asumsi penetapan tersangka kepada Hasto bernuansa politis.
KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini perkara baru yang diusut KPK.