Tersangka korupsi dana bansos di Lebak, Banten, Endin Toharudin (48), sempat kabur ke Kabupaten Serang, Banten. Dia ditangkap paksa pada Kamis (8/12) pagi.
Polres Cirebon Kota menyelidiki dugaan penyelewengan penyaluran Bansos. Hal ini karena adanya ketidaksesuaian antara nominal bantuan dengan yang diterima.
Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Jawa Barat, BPK melaporkan adanya temuan pemotongan dalam penyaluran bansos COVID-19.
Hanya ada nama Bupati, istri Bupati, dan alamat kantor Bupati. Sedangkan logo Baznas, yang merupakan pemilik dana bansos itu, sama sekali tak dicantumkan.
Oknum Kepala Desa Sukowarno, Sumatera Selatan, bernama Askari (43) terbukti bersalah atas kasus korupsi dana bansos Corona. Dia divonis 8 tahun penjara.