Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI mengesahkan ketetapan besaran biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49,81 juta dengan BPIH sebesar Rp 90,05.
Komisi VIII DPR dan Kemenag sepakat biaya haji yang harus ditanggung jemaah menjadi Rp 49,8 juta. Jemaah tahun 2022 dan 2023 harus membayar biaya tambahan.
Rapat panja biaya haji 2023 antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama selesai. Salah satu yang disepakati adalah buaya haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta.
Dalam rapat yang digelar Komisi VIII DPR menyimpulkan bahwa jemaah haji lunas tunda 2020 tidak kena biaya tambahan. Bagaimana jemaah haji lunas tunda lainnya?