Kemenag melalui juru bicaranya mengklarifikasi soal narasi viral di media sosial yang menyebut adanya larangan nikah di hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah.
Sebuah video yang mengatakan nikah di Sabtu-Minggu dilarang viral di media sosial. Kemenag menegaskan bahwa pernikahan tetap bisa dilaksanakan di hari libur.