Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Wayan Koster dilantik sebagai Gubernur Bali 2025-2030 oleh Presiden Prabowo. Ini adalah periode kedua Koster setelah sebelumnya menjabat dengan sukses.