Imlek dirayakan sejak kedatangan orang China ke nusantara, namun dihentikan 30 tahun di masa Orde Baru. Berikut sejarah imlek hingga jadi hari libur nasional.
Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini. Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja new normal tersebut disesuaikan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah masing-masing