Tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.
Polda DIY mendapat bantuan dari Kapolri berupa alat pengukur kesuburan tanah. Alat itu membantu para petani di DIY. Berikut ini fungsi dan cara menggunakannya.
Tiga terdakwa kasus ganja di Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Hakim menilai penanaman ganja terorganisir dan melawan hukum.
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada regulasi yang mengizinkan jual-beli pulau. Pulau kecil dilindungi untuk kepentingan kedaulatan dan ekosistem.