detikBali
Promosikan Judi Online, Dua Mahasiswa-Satu Pelajar di Buleleng Ditangkap
Tiga pelaku di Buleleng, Bali, ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosial. Mereka wajib lapor dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jumat, 13 Sep 2024 17:01 WIB