MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 hari ini. Gibran mengaku telah siapkan rencana setelah putusan dibacakan.
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres yang digelar oleh MK.
"Tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," kata hakim Arief.
MK menilai bahwa laporan kubu 01 soal Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporannya pencalonan Gibran saat menjadi cawapres tidak beralasan menurut hukum.