Pengembang berharap pemerintah tidak jadi menerapkan PPN 12 persen tahun depan. Hal ini dikhawatirkan akan membebani masyarakan dan mengurangi serapan KPR.
Pemkab Pinrang tetap menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 44,26% meski ada penolakan. Diskusi dengan massa aksi dijadwalkan untuk 1 September.
Masih banyak pihak yang belum paham pentingnya membayar pajak, hingga membuat perencanaan dalam membayar pajak, contohnya pemilik bisnis dan pelaku UMKM.