Revisi UU Pilkada disepakati, namun dinilai cacat hukum oleh Guru Besar Unud. Perubahan bertentangan dengan putusan MK dan berpotensi menimbulkan konflik norma.
Gelombang protes atas keputusan Baleg DPR yang mengabaikan putusan MK dalam revisi UU Pilkada di Surabaya membubarkan diri. Apakah mereka akan beraksi lagi?