Massa Kawal Putusan MK di Surabaya Bubarkan Barisan, Bakal Aksi Lagi?

Massa Kawal Putusan MK di Surabaya Bubarkan Barisan, Bakal Aksi Lagi?

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 22 Agu 2024 15:59 WIB
demo tolak revisi UU Pilkada di tugu pahlawan surabaya
Massa berbaju hitam kawal putusan MK (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Gelombang protes atas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU Pilkada juga dilakukan warga Surabaya.

Puluhan massa dari elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi di depan Tugu Pahlawan Surabaya dan telah membubarkan barisan. Di penghujung aksi, ternyata rapat paripurna DPR RI hari ini ditunda.

Penundaan pengesahan Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang, karena kuota forum tak kunjung tercapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akankah puluhan massa akan menggelar aksi lagi?

"Kalau teman-teman tertarik lanjut ya silahkan, kalau saya diundang kalau bisa saya datang. yang jelas nggak berhenti di sini," kata Koordinator aksi Thanthowy kepada wartawan di depan Tugu Pahlawan, Kamis (22/8/2024).

ADVERTISEMENT

Warga Sidoarjo sekaligus dosen di Universitas Airlangga (Unair) ini mengatakan, sebagai tenaga pendidik dia ingin mencerdaskan kehidupan bangsa melalui aksi ini. Ini dilakukan agar masyarakat paham politik.

"Bahwa kita semua akan terdampak dengan putusan-putusan ini, kita turun ke jalan kasih paham semuanya bahwa tidak boleh ada kesewenangan dan ketidakadilan," jelasnya.

Adapun 3 tuntutan yang dibawa massa aksi di depan Tugu Pahlawan Surabaya yakni:

1. Kawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang batas umur bahwa jadikan MK dan konstitusi sendiri sebagai UU tertinggi. Nggak boleh ada kelompok orang atau keluarga yang harus diutamakan kepentingannya untuk mengakomodir hasil.

2. Tolak/lawan dinasti politik dari manapun, dari Jokowi, Prabowo dan manapun kabupaten/kota nggak boleh ada keistimewaan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama terhadap akses politik ekonomi dan sosial. Itu yang sedang semakin buruk pascareformasi terutama Jokowi.

3. Tolak RUU Pilkada yang sedang berusaha disahkan oleh DPR dan pemerintah melalui paripurna.




(abq/fat)


Hide Ads