KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.
Jemaah umrah diimbau untuk tidak overstay di Tanah Suci jelang musim haji 2025. Jika melanggar, pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi denda Rp 449 juta.