Presiden Jokowi mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024
BEM PTNU mengkritik keputusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. BEM PTNU mengatakan PN Jakpus tidak punya wewenang memerintah KPU untuk menunda Pemilu.