Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI hari ini. DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan bahwa penetapan syarat minimal suara sah partai politik mengajukan calon gubernur dan wakilnya paling sedikit 7,5%.
Bupati Kukar Edi Damansyah dipastikan bisa maju di Pilkada 2024. Keabsahan pencalonannya didukung PKPU dan putusan MK, setelah menjalani satu periode penuh.