"Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata Zaenur Rohman.
HNW menegaskan MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU. Dia menilai MK harus benar-benar teguh berpegang kepada UUD NRI.
MK menolak gugatan PSI soal batas usia capres-cawapres. Dalam pertimbangannya, MK sempat menyinggung gugatan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).