Jabar Hari Ini: KKN 10 Tahun Lalu Antarkan Kamil Nikahi Khansa

Jabar Hari Ini: KKN 10 Tahun Lalu Antarkan Kamil Nikahi Khansa

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 05 Jul 2023 21:00 WIB
Kamil dan Khansa
Kamil dan Khansa. (Foto: Ikbal Selamet)
Bandung -

Bandung - Berbagai peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, tersaji menjadi sebuah rangkaian informasi hangat yang disuguhkan kepada pembaca detikJabar.

Beberapa di antara informasi yang disajikan mendapat perhatian lebih dari para pembaca. Soal fakta viralnya video tiktok mantan Kapolda Jabar yang gagal ujian SIM C, hingga vralnya kisah cinta antara Kamil dan Khansa.

Berikut rangkaian pemberitaan, yang kami rangkum dalam Jabar Hari Ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta Heboh Mantan Kapolda Jabar Gagal Ujian SIM C

Tangkapan layar Kapolda gagal ujian SIM.Tangkapan layar Kapolda gagal ujian SIM. Foto: Istimewa

Media sosial TikTok sedang dihebohkan dengan video yang menunjukan seorang polisi yang gagal saat melintasi jalur zig-zag dalam ujian SIM. Video itu banyak dinarasikan terjadi di Sragen, Jawa Tengah.

Rupanya, anggota polisi yang gagal saat memacu motornya di lintasan tersebut adalah mantan Kapolda Jawa Barat Komjen Pol Suntana. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo pun menjelaskan fakta di balik viralnya Suntana yang gagal saat menjajal jalur ujian SIM C tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi detikJabar, Ibrahim menjelaskan bahwa video itu direkam pada akhir 2022. Tepatnya terjadi pada 13 Desember 2022 saat Suntana masih memegang jabatan sebagai Kapolda Jabar.

"Video yang digunakan itu merupakan giat Bapak Kapolda Jawa Barat Komjen Pol Suntana saat kunjungan ke Cirebon pada Desember 2022," kata Ibrahim, Rabu (5/7/2023).

Menurut Ibrahim, Suntana yang saat itu masih menjabat Kapolda Jabar sedang melakukan agenda kunjungan ke Cirebon. Ia datang untuk meresmikan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas prototype milik Polres Cirebon Kota.

"Bahwa kejadian tersebut sesaat setelah Bapak Kapolda Jabar meresmikan satpas prototype Polres Cirebon Kota," ungkapnya.

Kepada detikJabar, Ibrahim lantas mengirimkan 2 potongan video yang mengungkap fakta di balik viralnya aksi Suntana. Video pertama menunjukan mantan Kapolda Jabar itu beberapa kali tidak mampu bermanuver melewati jalur zig-zag ujian SIM, dan video kedua yang memperlihatkan saat Suntana memberikan keterangan resmi kepada awak media setelah melakukan uji coba jalur tersebut.

Video pertama yang Ibrahim Tompo kirimkan, diketahui sekarang sedang viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial TikTok. Video itu kemudian dinarasikan terjadi di Sragen, Jawa Tengah.

Sementara dalam video yang kedua, menunjukan pernyataan Suntana yang meminta agar pembuatan SIM, terutama dalam tahap ujian praktik supaya dipermudah. Di video itu, Suntana turut membeberkan alasannya setelah beberapa kali gagal melewati uji coba lintasan.

"Eeehh, termasuk yang perpanjang. Karena saya kan sudah ujian, kan ujian praktek itu, kan, biasanya diutamakan sama yang baru, ya. Saya sudah punya sim puluhan tahun yang lalu, gitu kan," kata Suntana saat mengawali pernyataannya dalam video yang dikirimkan Ibrahim Tompo.

"Jadi cuma, tadi saya tuh mencoba begini, saya bisa membayangkan masyarakat, ya, yang ujian itu, ya, tikungannya gitu. Tadi saya bilang sama Pak Kasatlantas, itu tikungannya, apa, dibesarkan. Sehingga masyarakat punya ruang manuver yang, gitu," ucapnya menambahkan.

"Begitu juga cara muternya, nanti akan ada perubahan-perubahan. Jadi saya masuk ke situ ingin mencoba, bagaimana masyarakat kalau mau ujian. Terjawab yah," tutur Suntana menutup pernyatannya.

Sekedar diketahui, Komjen Pol Suntana saat ini menjabat sebagai Kabaintelkam Polri. Di Polda Jabar, jabatannya kemudian digantikan Irjen Akhmad Wiyagus tertanggal 27 Maret 2023 melalui surat bernomor ST/713/III/Kep./2023.

Sebelumnya dilansir dari detikJateng, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah polisi yang gagal melintasi jalur zig-zag dalam ujian SIM viral di media sosial. Video itu kemudian disebut-sebut terjadi di Sragen.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @berbagisemangat. Sejak diposting sehari lalu, video itu sudah mendapatkan 17 ribu like dan dikomentari 2 ribu pengguna IG.

Di dalam unggahan itu dinarasikan bahwa ujian SIM C itu dijalani oleh 6 polisi yang menjabat sebagai kapolsek. Namun mereka gagal menjalani ujian tersebut.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama membantah kejadian tersebut terjadi di wilayahnya yakni di Kabupaten Sragen. Salah satu buktinya adalah adanya pejabat polisi dari daerah lain yang terlihat di video tersebut.

"Itu bukan di Sragen, bukan di wilayah kami. Itu kan Pak Irjen Pol Suntana Kapolda Jawa Barat," katanya kepada detikJateng, Selasa (4/7/2023).

Kisah Cinta Viral Kamil dan Khansa

Foto viral pasangan Kamil dan KhansaFoto viral pasangan Kamil dan Khansa Foto: Istimewa

Perjalanan asmara pasangan Muhammad Kamil Faisal dan Khansa Fitria, yang terpaut usia 10 tahun, viral di media sosial. Sebab, pertemuan pasangan ini ternyata berawal ketika Kamil, yang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN), berfoto bersama bocah perempuan berusia 11 tahun yang kini menjadi istrinya tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, tampak seorang pria berjas biru dan mengenakan topi putih berfoto dengan seorang bocah perempuan berkaus pink.

Tertulis keterangan foto itu diambil sekitar 2011. Berikutnya ditampilkan foto pasangan untuk dokumen pernikahan, dan ditutup dengan foto pasangan dengan pakaian adat Sunda tengah menggelar resepsi pernikahan.

"Iya, itu foto saya bersama istri. Foto yang 2011 itu awal saya ketemu istri ketika dia masih kecil dan kemudian foto pernikahan saya dengan istri pada Desember 2022," ungkap Kamil, Rabu (5/7/2023).

Kamil menjelaskan awal pertemuannya dengan Khansa adalah ketika dirinya mengikuti KKN pada Agustus 2011. Kamil, yang kala itu merupakan mahasiswa STKIP Pasundan Cimahi Jurusan PJKR atau olahraga, melaksanakan KKN di Desa Cicadas, Subang, bersama 14 orang mahasiswa lainnya.

"Saya KKN atau kalau dulu itu istilahnya KKL pada bulan Agustus 2011. Pelaksanaannya sebulan, karena bertepatan dengan Ramadan, sehingga pelaksanaannya lebih singkat," ucapnya.

Dia mengaku, saat KKN itu, kelompoknya menggelar perlombaan menyambut HUT Republik Indonesia. Ketika kegiatan di lapangan desa, dirinya melihat empat orang bocah perempuan yang berdiri berkelompok.

Kamil pun kemudian bercanda dengan temannya untuk melihat salah satu bocah perempuan, yakni Khansa.

"Saat itu saya sudah punya pacar, dan teman saya masih single. Saya bercanda ke teman, tuh lihat anak itu kalau sudah besar pasti cantik. Maksud saya ke teman, tunggu dia sampai dewasa, siapa tahu bisa jadi jodoh teman saya," ungkapnya.

Di sela kegiatan tersebut, Kamil dan teman-temannya menyempatkan untuk berfoto bersama anak-anak di desa tempatnya melaksanakan KKN.

"Ya salah satunya foto dengan Khansa. Tapi saya tidak foto berdua dengan Khansa. Fotonya itu dengan teman saya juga," kata dia.

Sebulan setelah melaksanakan KKN, Kamil pun pamit pergi kepada warga dan semua anak-anak di sana. Tapi, di momen itu, benih asmara tampaknya tumbuh di hati Khansa yang masih kecil.

Dia meminta agar Kamil tak pergi dan tetap tinggal di desa. Namun, dengan bujuk rayu selayaknya kakak kepada adik saat akan pergi jauh, kunci sepeda motor yang semula dibawa Khansa pun dikembalikan.

"Sewaktu pulang, kunci motor saya diambil. Saya bujuk jajan, terus janji nanti ke sini main. Akhirnya dikasih lagi kuncinya, kemudian saya pulang. Saat itu saya tidak berpikir apa pun. Saya anggapnya dia adik. Karena kan beda usia jauh. Dia juga kan masih anak-anak, istilahnya sekarang masih bocil," kata dia.

Bertahun-tahun hilang komunikasi dan tak berkabar, Khansa kemudian menghubunginya melalui pesan di media sosial. Bahkan kemudian Khansa menjalin pertemanan di media sosial dengan orang tua Kamil.

"Dia chat saya tanya kabar, kemudian saya balas. Tapi ya saat itu pikirannya sebagai kakak ke adik saja. Yang kagetnya itu ketika orang tua saya nanya, ini Khansa siapa nge-chat ke media sosial orang tua saya kan. Dijelasin-lah kalau itu anak yang dulu ketemu saat KKN," ungkapnya.

Meskipun berawal dari tidak adanya perasaan, takdir tampaknya berkata lain. Komunikasi yang berkelanjutan itu pun akhirnya berujung pada ikatan suci pernikahan.

Pada Juli 2022, Kamil diajak bertemu dengan Khansa oleh sang ibu seraya ditanya keseriusan. Hanya hitungan bulan, Kamil beserta orang tuanya datang ke Subang untuk bertemu dengan orang tua Khansa.

Pada akhirnya, Desember 2022, Kamil, yang merupakan seorang guru di SMPN 5 Cianjur, resmi menikah dengan Khansa, bocah yang ditemuinya ketika melaksanakan KKN pada 2011.

"Kami akhirnya menikah. Pada 11 Desember 2022 akad di Subang, di masjid tempat pertama kali saya bertemu dengan Khansa pada 2011. Sedangkan resepsi pada 18 Desember 2022 di salah satu gedung pertemuan di Cianjur. Sekarang kami tinggal di Cianjur dan alhamdulillah saat ini istri saya tengah hamil dengan usia kandungan 6 minggu," tuturnya.

Aksi Demi Konten Warga Garut, Gosong Saat Panjat Sutet

Polisi mengecek TKP Deni jatuh dari tower setelah tersengat listrik.Polisi mengecek TKP Deni jatuh dari tower setelah tersengat listrik. Foto: Istimewa

Ada-ada saja, tingkah seorang warga Garut bernama Deni. Dia memanjat tower Saluran Udara Tekanan Tinggi (Sutet) dengan tujuan selfie, namun bernasib tragis usai tersengat listrik.

Insiden tersebut terjadi di kawasan perkebunan PTPN VIII Papandayan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Garut pada Selasa (4/7) kemarin.

Menurut Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan, kejadian bermula saat Deni bersama seorang rekannya bernama Nandang hendak pergi ke kawasan Kampung Tumaritis, Desa Panawa untuk berziarah.

"Dalam perjalanan, di lokasi kejadian, mereka berhenti sejenak untuk beristirahat," kata Wawan kepada detikJabar, Rabu (5/7/2023).

Sembari beristirahat, keduanya diketahui menenggak minuman keras. Wawan mengatakan, tak lama setelah itu, Deni yang terpengaruh miras naik ke atas tower Sutet yang ada di lokasi.

"Bermaksud untuk selfie, dengan alasan akan membuat konten karena pemandangan di dalam perkebunan sangat bagus," ucap Wawan.

Namun nahas. Ketika memanjat tower setinggi 10 meter tersebut, Deni tersengat listrik hingga terpental dan jatuh ke tanah.

"Saksi kemudian meminta bantuan warga untuk menolong korban," katanya.

Akibat insiden tersebut, sekujur tubuh Deni hangus terbakar akibat sengatan listrik. Petugas dari Polsek Pamulihan yang datang ke lokasi kemudian langsung mengevakuasinya menuju Puskesmas Cisandaan.

"Luka bakarnya sekitar 80 persen. Korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut," pungkas Wawan.

Persib Bakal Kelola GBLA 30 Tahun

Stadion Gelora Bandung Lautan Api jadi markas Persib di Liga 1 2022Stadion Gelora Bandung Lautan Api jadi markas Persib di Liga 1 2022 Foto: dok.Persib Bandung

PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) menjadi pemenang kerja sama pengelolaan (KSP) Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dengan Pemkot Bandung. Manajemen Persib masih menunggu proses selanjutnya, yakni penandatanganan.

"Saat ini, kami masih menunggu agenda penandatanganan KSP Stadion GBLA. Karena masih ada beberapa proses yang tengah dilakukan pihak Pemkot Bandung," kata Deputi CEO PT PBB Teddy Tjahjono, Rabu (5/7/2023).

Persib mendapatkan kontrak kerja sama berdurasi 30 tahun untuk mengelola GBLA. Proses untuk bisa memenangkan pengelolaan ini begitu panjang.

Pemkot Bandung sebelumnya bertemu dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk penandatanganan serah terima. Usai pelaksanaan serah terima, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PT PBB sudah resmi dinyatakan sebagai pemenang lelang pengelolaan Stadion GBLA.

Meskipun demikian, Pemkot Bandung belum bisa langsung menyerahkan pengelolaan Stadion GBLA kepada PT PBB karena masih ada proses yang harus dilakukan, termasuk penandatanganan KSP.

Teddy berharap, tahapan yang tengah dijalani Pemkot Bandung itu berjalan lancar. "Semoga seluruh proses serah terima dapat berjalan dengan lancar agar Stadion GBLA cepat kami renovasi," ucap Teddy.

3 Pengusaha Didakwa Suap Walkot Bandung Ratusan Juta

Sidang dakwaan 3 penyuap Yana MulyanaSidang dakwaan 3 penyuap Yana Mulyana Foto: Rifat Alhamidi

Kasus suap yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mulai bergulir di persidangan. Tiga orang dari pihak pengusaha yang menggarap proyek Bandung Smart City itu didakwa memberikan suap ke Yana senilai Rp 888 juta.

Tiga terdakwa yang dihadirkan, yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Ketiganya mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani membacakan dakwaan ketiga terdakwa secara terpisah. Dakwaan pertama dibacakan terlebih dahulu terhadap Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO yang menggarap proyek internet service provider (ISP) berupa 'Tarif Internet di Persimpangan Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional' dan 'Tarif Internet ATCS-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional'.

Sony didakwa telah menyuap Yana melalui perantara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal senilai Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

"Bahwa perbuatan terdakwa Sony Setiadi memberikan uang kepada Yana Mulyana dan Khairur Rijal keseluruhannya berjumlah 186 juta dengan tujuan agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP)," kata Titto saat membacakan dakwaannya.

Uang Rp 186 juta itu sendiri mulai diberikan Sony secara bertahap. Pertama pada 24 Desember 2022. Sony yang memang sudah melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Rijal, lalu diantar untuk menemui Yana di Pendopo Kota Bandung sekaligus menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yana Mulyana.

"Bahwa pada hari yang sama setelah pertemuan tersebut terdakwa Sony Setiadi menghubungi Yana Mulyana melalui pesan Whatsapp, dan terdakwa Sony Setiadi kembali menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan. Dan kemudian disetujui Yana Mulyana dengan mengatakan 'Bismillah'," ucap Titto.

Setelah menerima proyek tersebut dan mendapat pencairan, Sony kemudian menghubungi Rijal untuk mengabarkan bahwa uang sisanya sudah siap. Uang itu kemudian diserahkan kepada seorang pegawai harian lepas Dishub bernama Asep Gunawan di parkiran Balai Kota Bandung pada 10 April 2023 yang dibungkus dengan amplop coklat.

"Lalu Asep Gunawan membawa uang tersebut ke rumah Khairur Rijal dan diserahkan kepada Rini Januanti, istrinya Khairur Rijal," ujar Titto.

Atas perbuatan tersebut, Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Setelah Sony, JPU KPK kemudian membacakan dakwaan untuk Direktur dan Vertical Solution Manager PT SMA Benny dan Andreas Guntoro. Keduanya didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Uang suap itu sendiri diberikan Benny dan Andreas supaya perusahaan mereka bisa menggarap pengadaan CCTV Smart Camera di wilayah Kota Bandung Tahun Anggaran 2023. Nilai pekerjaannya tercatat mencapai Rp 5 miliar.

Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads