Dari Rp 2,5 miliar itu, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan hanya mendapatkan Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya bayar utang.
Pengejaran bandar sabu di Rest Area Tol Palimanan Cirebon, berujung tragis. Anggota Polres Jakpus Iptu Lukas Marbun dilindas pelaku saat akan disergap.