Muhammad Gilang Als Anto divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis sabu. Gilang juga diwajibkan bayar denda Rp 300 juta atas kejahatannya itu.
Laboratorium narkoba di Pluit, Jakarta Utara, yang mengimpor bahan baku vape etomidate dari India. Dua pelaku, 1 WN China, ditangkap sebelum produksi dimulai.
WN Brasil, Yuri Bezerra Dacosta, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena membawa 3 kg kokain. Sidang lanjutan dijadwalkan 20 Januari 2026.
Seorang pria asal Pidie, Aceh, NF alias SN ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga membawa 1,9 kilogram sabu.
Polisi mengungkap bahan vape obat keras berisi etomidate yang diproduksi laboratorium narkoba tersembunyi di apartemen kawasan Pluit dikirim dari India.