Polda NTB menetapkan tersangka dalam kasus perusakan rumah Briptu Rizka dan neneknya. Identitas tersangka masih dirahasiakan, penyidikan terus berlanjut.
Pembuatan sebuah mural "Awas Intel" di bangunan kosong di Pojok Beteng (Jokteng) simpang empat Jalan Brigjen Katamso, Kota Jogja sempat didatangi polisi.
Kepala Disdukcapil Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia dan Sarah Salma diduga menggelapkan retribusi wisata, merugikan negara Rp4,66 miliar.