Plt Kades Tamainusi, Y, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana CSR senilai Rp 9,6 miliar. Ia diduga terlibat dalam praktik ilegal bersama mantan Kades AU.
Sidang tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Inalum ditunda karena jaksa belum siap. Mereka didakwa korupsi penjualan aluminium alloy yang merugikan negara.
Mantan Kades Akar-akar ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Polres Lombok Utara. Kerugian negara mencapai Rp 551 juta dari proyek fiktif.