detikJogja
Bui 4 Tahun untuk Eks Kadispertaru DIY Penerima Gratifikasi Mafia Tanah
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Kamis, 07 Mar 2024 06:00 WIB