Jika sudah mengajukan surat keterangan pindah, tetapi ada batal pindah domisili, proses perpindahan data kependudukannya dapat dibatalkan atau dicabut.
Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 untuk pengelolaan royalti lagu. Aturan ini memperkuat LMKN dan transparansi distribusi royalti.