Kejaksaan Agung RI menetapkan 8 tersangka dalam kasus pemberian kredit bank untuk Sritex. Kejagung menyebut total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah Kajari, termasuk Jakarta Pusat, Selatan, dan Barat. Rotasi ini disebut bagian dari penyegaran organisasi.