Selain ke Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera Afrianti juga bakal melaporkan majelis hakim PN Surabaya. Simak juga harta kekayaan hakim ketua Erintuah Damanik.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.
Kejari Surabaya sebut hakim mengabaikan bukti hasil autopsi dan rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Dini. Karena hal itu, hakim akhirnya jatuhkan vonis bebas.
Kajati Jatim Mia Amiati dan Kajari Surabaya Ali Prakosa kecewa atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa KPK menghadirkan sales dealer, Randi, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh. Hakim mencecar Randi lantaran tak melapor ke PPATK.
Kakak ipar Dini Sera Afrianti, Ima Lestari, korban pembunuhan sadis Gregorius Ronald Tannur, mengatakan pihaknya akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).