Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengelolaan perkebunan sawit, merugikan negara Rp 61,35 miliar.
Kasus pelanggaran etik pungli di Rutan KPK masih berlanjut. Ada tiga sisa berkas perkara kasus tersebut yang segera naik ke tahap persidangan etik di Dewas KPK.
Bagi peserta yang sudah selesai mengikuti ujian, silakan menunggu hasil UTBK 2025 yang akan diumumkan secara online. Lantas, kapan pengumuman UTBK 2025?