Kasus pencabulan anak di Pasuruan melibatkan korban berusia 8 tahun dan pelaku tetangga berusia 58 tahun. Pelaku telah diamankan setelah laporan keluarga.
Seorang warga di Sidrap mengaku diperas oknum Polda Sulteng, diminta bayar Rp 600 juta untuk kebebasan setelah ditangkap. 31 handphone tidak dikembalikan.