MK diketahui mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK telah memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju dalam pilpres. Keputusan ini menuai pro kontra, netizen banyak menyebut MK mahkamah keluarga.