Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas presidential threshold 20%. Jokowi menyatakan putusan MK final dan harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen.
Proses perceraian Arya Saloka dan Putri Anne berlanjut di PA Jakarta Selatan. Sidang kedua digelar tanpa kehadiran Putri Anne. Sidang ketiga dijadwalkan.