Sri Nardi (57) merupakan seorang guru honorer di SMPN 1 Ngawen akhirnya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Blora.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menekankan pentingnya obligasi daerah dalam pembiayaan pembangunan. Ia dorong pemanfaatan regulasi baru untuk kemandirian fiskal.