Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui draf revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke rapat paripurna DPR besok.
Menkum Supratman Andi menyampaikan hasil pembahasan revisi UU Minerba batal memberikan konsesi tambang ke kampus. Namun kampus menjadi penerima manfaat.
Baleg DPR mengungkapkan pemerintah menyetujui usulan wacana pemberian izin kampus atau perguruan tinggi bisa mengelola tambang dalam revisi UU Minerba.
Suplai PDAM Makassar terganggu akibat endapan lumpur yang menghambat saluran air baku di Sungai Lekopancing Maros. Lumpur berasal dari sisa material tambang.