Presiden AS Trump mengenakan tarif resiprokal 32% kepada Indonesia, mulai 9 April 2025. Pemerintah Indonesia siapkan langkah mitigasi untuk dampak ekonomi.
Kemlu RI mengatakan tarif 32% yang diumumkan Presiden AS Donald Trump untuk barang dari RI memberikan dampak terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.