Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi properti Rp 28 miliar. Bareskrim disebut telah memulai penyidikan.
Seorang pria yang menjabat sales executive di Kota Siantar, Sumut, Hermansyah Aritonang (29) divonis 3 tahun penjara karena menggelapkan uang perusahaan.