Kementerian PANRB hapus sistem honorer dan minta instansi pemerintahan pakai jasa outsourcing di posisi tertentu. Pemkot Solo enggan pakai tenaga outsourcing.
Dengan adanya keputusan itu maka ASN terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.
Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengaku kaget atas keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023.