Bukannya memberi contoh yang baik, ketua RT di Lamongan malah memanfaatkan jabatannya. Sang ketua RT diduga melalukan aksi penipuan-penggelapan.Korbannya santri
Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati menyatakan kliennya bukan mafia tanah, melainkan korban penipuan Triono. Laporan telah diajukan ke Polda DIY.