Seorang pria di Ogan Ilir ditangkap setelah mengancam dan merusak mobil tetangganya. Pelaku kini jadi tersangka dengan pasal pengancaman dan perusakan.
Mobil Esemka yang dibeli Aufaa Luqmana Re A diperiksa di PN Solo. Esemka jenis Bima tersebut dibeli dalam kondisi bekas dari Jakarta seharga Rp 45 juta.