"Yang bisa kami sampaikan kepala daerah itu dipilih oleh masyarakat. Jadi eksekutif, yang mana eksekutif tertinggi itu sekarang Bapak Presiden," kata Eddy.
Tanak juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang penegak hukum dalam memanggil saksi ataupun tersangka di tengah proses praperadilan yang sedang berjalan.