Mahkamah Agung mengembalikan putusan 16 bulan penjara untuk Samsul Tarigan dalam kasus penguasaan lahan PTPN 80 hektare, setelah banding dari Pengadilan Tinggi.
Kehadiran PT Bumi Suksesindo di Desa Sumberagung membawa dampak positif. Salah satunya termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.