Nasib Aryanto Prametu berubah 180 derajat. Dijerat sebagai tersangka korupsi hingga divonis 8 tahun bui, Direktur SAM itu kini vonis menjadi putusan lepas.
Hakim tinggi pada PT Mataram, NTB melepaskan Direktur SAM, Aryanto Prametu. Majelis menilai perbuatan Aryanto bukanlah perbuatan pidana. Ini tiga hakim tersebut
Ratusan pengungsi Afghanistan kembali demo. Longmarch dari Layang Waru ke Gedung DPRD Sidoarjo. Tapi karena kelelahan mereka tidak melanjutkan perjalanan.
Direktur Sinta Agro Mandiri bisa sedikit merasakan angin segar setelah vonis 8 tahun penjara dianulir menjadi putusan lepas. Begini kilas balik kasusnya.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhkan vonis lepas kepada Direktur Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dalam kasus korupsi Rp 27 miliar.