Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI/Polri, serta pensiunan akan cair ke rekening masing-masing hari ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR karyawan. Nah, berikut ini cara perhitungan THR untuk karyawan tetap.