Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas turun langsung meninjau lokasi longsor lumpur bijih atau wet muck area tambang bawah tanah di Tembagapura.
Tiga bidang tanah milik terpidana korupsi Henry Kusnohardjo disita untuk membayar uang pengganti Rp 19,7 miliar. Penyitaan dilakukan oleh Kejati Papua.