Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Harapan Munthe pelaku telah memutilasi dan memasak daging istrinya sendiri.
Harapan Munthe divonis bebas di kasus mulitasi istrinya. Hakim beralasan Harapan tidak bisa dipidana karena ODGJ. Begini perjalanan kasus Harapan hingga vonis.