Seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Berikut ini aturan lengkapnya.
Syarat mudik naik kapal laut mengalami perubahan. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menhub No 37 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh pemerintah.