Mensesneg Prasetyo Hadi menghormati putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan. Pemerintah akan mempelajari dan menindaklanjuti keputusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN.
MK melarang wakil menteri rangkap jabatan. MK mengatakan wamen merupakan pejabat negara seperti menteri, sehingga larangan bagi menteri juga berlaku bagi wamen.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Hal ini usai MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara.