detikSumut
5 WN Myanmar Penyelundup 704,8 Kg Sabu di Perairan Karimun Divonis Hukuman Mati
Hakim PN Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis mati kepada lima WNA Myanmar karena penyelundupan 704,8 kg sabu. Keputusan ini sesuai tuntutan jaksa.
43 menit yang lalu







































