PPATK mengungkap mutasi rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ternyata lebih besar dari laporan LHPKN RP 56,1 miliar.
Rafael Alun Trisambodo diduga memakai jasa konsultan pajak untuk melakukan pencucian uang. Konsultan pajak itu kini rekeningnya diblokir dan ada di luar negeri.