Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar, termasuk eks Ketua Supriatna Gumilar. Total kerugian negara mencapai Rp 5 M.
Satreskrim Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa serta mengamankan dua pelaku. Negara diduga mengalami kerugian ratusan juta Rupiah.
Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor KONI terkait dugaan korupsi dana hibah 2022-2023. Penyidikan telah dimulai, namun tersangka belum ditetapkan.
Mantan kepala sekolah dan bendahara sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana BOS. Uang tersebut digunakan bermain judi online.